Search
Close this search box.

Hukuman Disiplin PNS

  • Surat Laporan dari Perangkat Daerah atas PNS yang dilaporkan lengkap dengan berkas pembinaan
  • Surat Laporan ditujukan kepada Bupati
  • Proses lebih lanjut berdasarkan disposisi dari Bupati
  • Surat Laporan permasalahan PNS dari Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan, dikirim ke Bupati
  • Setelah mendapatkan disposisi dari Bupati, BKPSDM mengklarifikasi permasalahan tersebut untuk selanjutnya di bentuk TIM PEMERIKSA yg terdiri dari Unsur Atasan Langsung, Unsur Kepegawaian, Unsur Pengawas dan Unsur Pejabat Lain yg di Tunjuk
  • TIM PEMERIKSA melakukan pemanggilan dan pendalaman kasus melalui Berita Acara Pemeriksaan
  • TIM PEMERIKSA menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dan merekomendasikan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang diajukan kepada Bupati
  • BKPSDM mengadakan rapat dengan Tim Pertimbangan Bupati tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang diketuai oleh Sekda untuk membahas Hukuman Disiplin yg direkomendasikan didalam LHP tersebut
  • Hasil pembahasan Tim Pertimbangan Bupati tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS dituang dalam BA yg akan disampaikan kepada Bupati dengan Nota Dinas Kepala BKPSDM
  • Persetujuan Bupati atas Hukuman Disiplin PNS, sebagai dasar di buatnya SK Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS
  • Setelah SK Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Tanda Tangani Bupati, SK Hukuman Disiplin diserahkan kepada PNS ybs sesuai ketentuan yg berlaku.
  • Gratis (Tidak dipungut biaya)
  • Surat Keputusan Hukuman Disiplin
  • PENGELOLA PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DI SAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH

  • Pertugas : Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN

  • EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id