Surat Laporan permasalahan PNS dari Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan, dikirim ke Bupati
Setelah mendapatkan disposisi dari Bupati, BKPSDM mengklarifikasi permasalahan tersebut untuk selanjutnya di bentuk TIM PEMERIKSA yg terdiri dari Unsur Atasan Langsung, Unsur Kepegawaian, Unsur Pengawas dan Unsur Pejabat Lain yg di Tunjuk
TIM PEMERIKSA melakukan pemanggilan dan pendalaman kasus melalui Berita Acara Pemeriksaan
TIM PEMERIKSA menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dan merekomendasikan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang diajukan kepada Bupati
BKPSDM mengadakan rapat dengan Tim Pertimbangan Bupati tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang diketuai oleh Sekda untuk membahas Hukuman Disiplin yg direkomendasikan didalam LHP tersebut
Hasil pembahasan Tim Pertimbangan Bupati tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS dituang dalam BA yg akan disampaikan kepada Bupati dengan Nota Dinas Kepala BKPSDM
Persetujuan Bupati atas Hukuman Disiplin PNS, sebagai dasar di buatnya SK Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS
Setelah SK Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Tanda Tangani Bupati, SK Hukuman Disiplin diserahkan kepada PNS ybs sesuai ketentuan yg berlaku.