05. MUTASI PNS
MUTASI PNS
- Permohonan Pindah (Tanda tangan diatas materai 6000)
- Rekomendasi Unit Kerja asal
- Rekomendasi Unit Kerja yang dituju
- Rekomendasi Kepala Cabang Dinas dan Persetujuan Kepala Dinas Dikbud (bagi guru TK/SD/SDLB)
- Rekomendasi Kepala Puskesmas (bagi tenaga di lingkungan Puskesmas Kecamatan)
- Persetujuan Kepala Dinas Dikbud (bagi guru SMP/SMA/MA)
- Rekomendasi Camat (bagi guru TK/SD/MISDLB)
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Konversi NIP (bagi yang ada)
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
- Fotocopy SK Suami (jika mengikuti Suami PNS/TNI/Swasta)
- Fotocopy SK Jabatan Struktural (bagi pejabat Eselon)
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar *(UKK)
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin *(UKK)
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara *(UKK)
- Keterangan : *(UKK) : Untuk Keluar Kabupaten. – Fotocopy Rangkap 1 (untuk dalam Kabupaten), Fotocopy Rangkap 3 (untuk dalam Provinsi), Fotocopy Rangkap 4 (untuk luar Provinsi)
- Surat Permohonan
- Rekomendasi Unit Kerja Asal
- Rekomendasi Unit Kerja yang dituju
- Pertimbangan Sekretaris Daerah
- Pertimbangan Wakil Bupati
- Keputusan Bupati
- 12 Hari Kerja
Gratis (tidak dipungut biaya)
- Surat Keputusan Mutasi
-
PENGELOLA PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DI SAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH
-
Pertugas : Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN
-
EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id