ABAR SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau telah mengumumkan sebanyak 804 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang dinyatakan lulus seleksi dan akan diangkat menjadi PPPK. Tahapan selanjutnya, agar calon PPPK tersebut bisa diangkat menjadi PPPK, terlebih dahulu harus mengantongi Nomor Induk sebagai PPPK (NIPPPK). “Salah satu proses yang harus dilalui untuk penerbitan NIPPPK tersebut adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dilakukan secara mandiri dan online melalui akun SSCASN masing-masing peserta dimana batas waktu terakhir pengisian DRH tersebut adalah tanggal 31 Juli 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP kepada media ini, Rabu (30/7/2025). Lantas, bagaimana progres pengisian DRH yang sudah dilakukan calon PPPK?, dikatakan Herkulanus, berdasarkan pantauan BKPSDM terlihat masih ada 85 orang calon PPPK yang belum mengisi DRH tersebut. “Kami dari BKPSDM selalu memonitor progres pengisian DRH tersebut dan sampai dgn hari ini sudah terdata 719 orang yang sudah mengisi DRH dan 85 orang yang belum mengisi DRH,” ungkapnya. Kepala calon PPPK yang belum mengisi DRH, Herkulanus mengimbau agar segera menyelesaikan pengisian DRH karena batas waktu terakhir tinggal 2 hari lagi dan apabila batas tersebut sudah terlewati maka tidak ada kesempatan bagi calon PPPK tersebut untuk diangkat menjadi PPPK karena aplikasi akan tertutup secara otomatis dan tidak bisa diakses lagi. “Jadi bagi calon PPPK yang tidak menyelesaikan pengisian DRH sampai batas waktu 31 Juli 2025 kita anggap mengundurkan diri sebagai PPPK” tegas Herkulanus. Ketika ditanya awak media apa yang menyebabkan calon PPPK tersebut enggan mengisi DRH, Herkulanus secara diplomatis menyampaikan kurang tahu persis penyebabnya. Namun, Ia mensinyalir karena ada beberapa penempatan calon PPPK yang berbeda dengan tempat bertugas selama ini dan hal ini memang merupakan suatu konsekuensi karena pada penerimaan PPPK tahap 2 ini prinsipnya adalah untuk mengisi sisa formasi yang masih lowong pada saat penerimaan PPPK tahap 1. “Yang perlu dipahami adalah penerimaan PPPK tahap 2 ini adalah untuk mengisi formasi sisa penerimaan PPPK tahap 1, jadi bukan formasi baru yang diusulkan, sehingga bisa jadi calon PPPK tersebut tetap lulus di formasi yang masih tersedia di unit kerja tempat bekerja selama ini atau mengisi formasi di unit kerja lain atau bahasa sederhananya terlempar ke unit kerja lain, dimana penempatan ini dilakukan secara otomatis by sistem dan apabila calon PPPK tetap memaksa untuk ditempatkan pada unit kerja yang tidak sesuai dengan pengumuman kelulusan maka dapat dipastikan NIPPPK nya tidak bisa diterbitkan karena akan ditolak juga secara otomatis oleh sistem pada saat pengusulan NIPPPK oleh BKPSDM,” terang Herkulanus panjang lebar.