TUGAS

Penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

FUNGSI

1. perumusan kebijakan teknis dibidang pengadaan, pemberhentian, dan pengelolaan data aparatur sipil negara, pengembangan sumber daya manusia, serta mutasi, promosi dan pembinaan aparatur sipil negara;

2. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengadaan, pemberhentian, dan pengelolaan data aparatur sipil negara, pengembangan sumber daya manusia, serta mutasi, promosi dan pembinaan aparatur sipil negara;

3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pengadaan, pemberhentian, dan pengelolaan data aparatur sipil negara, pengembangan sumber daya manusia, serta mutasi, promosi dan pembinaan aparatur sipil negara;

4. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan

5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsiny