09. Izin Belajar PNS
IZIN BELAJAR PNS
- Rekomendasi Kepala Unit Kerja
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi (Akreditasi B)
- SK PNS
- SK Pangkat terakhir
- SKP 1 Tahun terakhir
- Surat pernyataan biaya mandiri (Izin Belajar)
- Disampaikan melalui unit kerja
- Berkas persyaratan lengkap
- 3 Menit
1 (satu) hari untuk Diploma (D3)
2 (dua) hari untuk Strata 1 (S1)
3 (tiga) hari untuk S2/S3
- Gratis (Tidak dipungut biaya)
- Surat Izin Belajar PNS
-
PENGELOLA PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DI SAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH
-
Pertugas : Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN
-
EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id