Search
Close this search box.

MUTASI PNS

  • Permohonan Pindah (Tanda tangan diatas materai 6000)
  • Rekomendasi Unit Kerja asal
  • Rekomendasi Unit Kerja yang dituju
  • Rekomendasi Kepala Cabang Dinas dan Persetujuan Kepala Dinas Dikbud (bagi guru TK/SD/SDLB)
  • Rekomendasi Kepala Puskesmas (bagi tenaga di lingkungan Puskesmas Kecamatan)
  • Persetujuan Kepala Dinas Dikbud (bagi guru SMP/SMA/MA)
  • Rekomendasi Camat (bagi guru TK/SD/MISDLB)
  • Fotocopy SK CPNS
  • Fotocopy SK PNS
  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopy SK Konversi NIP (bagi yang ada)
  • Fotocopy Karpeg
  • Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
  • Fotocopy SK Suami (jika mengikuti Suami PNS/TNI/Swasta)
  • Fotocopy SK Jabatan Struktural (bagi pejabat Eselon)
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar *(UKK)
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin *(UKK)
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara *(UKK)
  • Keterangan : *(UKK) : Untuk Keluar Kabupaten. – Fotocopy Rangkap 1 (untuk dalam Kabupaten), Fotocopy Rangkap 3 (untuk dalam Provinsi), Fotocopy Rangkap 4 (untuk luar Provinsi)
  • Surat Permohonan
  • Rekomendasi Unit Kerja Asal
  • Rekomendasi Unit Kerja yang dituju
  • Pertimbangan Sekretaris Daerah
  • Pertimbangan Wakil Bupati
  • Keputusan Bupati
  • 12 Hari Kerja
  • Gratis (tidak dipungut biaya)

  • Surat Keputusan Mutasi
  • PENGELOLA PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DI SAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH

  • Pertugas : Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN

  • EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id