Pelantikan ini bukan sekadar pemenuhan kebutuhan organisasi, melainkan bagian dari langkah strategis penguatan birokrasi berbasis kompetensi dan keahlian.


SANGGAU — Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Fungsional pada Selasa, 19 April 2026, bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau. Sebanyak 147 pejabat fungsional dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut.


Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sanggau, dan turut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta para Camat dari unit kerja masing-masing.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sanggau menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting dalam perjalanan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di Kabupaten Sanggau. Pelantikan pejabat fungsional ini, menurutnya, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan organisasi semata, melainkan merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat birokrasi yang berbasis kompetensi dan keahlian.


Ketentuan Kepegawaian


Sesuai peraturan yang berlaku, pejabat fungsional yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya paling lama 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan.


Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dan legitimasi dalam pelaksanaan tugas jabatan, sehingga setiap pejabat memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan kewenangan, tanggung jawab, serta fungsi profesionalnya di lingkungan pemerintahan.


Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia aparatur yang kompeten dan berintegritas.