alam upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN),Tim Disiplin ASN Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan monitoring ke sejumlah titik pada hari Senin, 2 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 800.1.6.2/756/BKPSDM-C dan melibatkan tim gabungan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),Inspektorat Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kegiatan monitoring dilakukan dalam bentuk inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi publik, seperti warung kopi (warkop),kafe, dan tempat sejenis lainnya yang berpotensi menjadi lokasi nongkrong ASN di luar tugas kedinasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selama pelaksanaan monitoring, tim mendapati beberapa ASN yang berada di tempat-tempat tersebut saat jam kerja tanpa alasan atau surat tugas yang jelas. Terhadap ASN yang terjaring dalam monitoring, akan dilakukan pemanggilan oleh BKPSDM Kabupaten Sanggau untuk memberikan klarifikasi dan menandatangani Surat Pernyataan sebagai bentuk pembinaan awal.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membentuk budaya kerja ASN yang disiplin, bertanggung jawab, dan profesional dalam memberikan pelayanan publik dan senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berita
Monitoring Pembinaan Disiplin ASN Saat Jam Kerja oleh Tim Disiplin Kabupaten Sanggau
02/Jun/2025 13:38 14 x dibaca