PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)
- Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja PNS yang bersangkutan;
- Foto Copy SK Pengangkatan sebagai CPNS (2 Lembar);
- Foto Copy SK Pangkat terakhir (2 Lembar);
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dibuat oleh Kepala Unit Kerja (2 Lembar);
- SKP tahun Terakhir (2 Lembar);
- Foto Copy Kartu Pegawai (2 Lembar);
- Foto Copy Daftar Gaji Bulan Terakhir (2 Lembar);
- Foto Copy Ijazah Terakhir yang dimiliki (2 Lembar);
- Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Kontrak/Pegawai Kontrak baik pada Instansi Pemerintah maupun Swasta yang dimiliki (2 Lembar).
catatan
- Persyaratan angka 2 sampai 7, dilegalisir minimal oleh Pejabat Eselon II pada unit kerja PNS yang bersangkutan;
- Surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga kontrak / pegawai kontrak pada instansi swasta dilegalisir oleh pimpinan instansi swasta tersebut.
- Ijazah dilegalisir minimal oleh kepala sekolah / dekan pada sekolah / universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut.