Pemohon ( pengelola data kepegawaian SKPD) menyerahkan berkas usul pembuatan usul cuti kepada Kepala BKPSDM melalui penerima surat /agendaris
Pengadministrasi umum menerima dan mengagendakan surat dan berkas dan menyampaikannya kepada Sekretaris BKPSDM;
Sekretaris BKPSDM memeriksa surat dan memberikan catatan disposisi kepada Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Pengelolaan Data ASN
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Pengelolaan Data ASN memberi perintah kepada Kepala Sub Bidang Pengadaan ASN untuk memproses usulan Cuti
Kepala Sub Bidang Pengadaan ASN memberikan perintah kepada analis kesejahteraan untuk memproses usulan cuti
Pengelola data kepegawaian melakukan check list kelengkapan dan verifikasi berkas entry data kelengkapan ke system informasi cuti, membuat draff surat pengantar
Kepala Sub Bidang Pengadaan ASN melakukan check list berkas usulan dan draff surat pengantar. Jika setuju memberi paraf pada draf surat pengantar kepala BKPSDM untuk pengajuan usulan pembuatan surat cuti dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Pengelolaan Data ASN. Jika belum setuju dikembalikan untuk di perbaiki
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Pengelolaan Data ASN memeriksa berkas dan draf surat yang telah di paraf Kasubbid. Jika setuju draf surat diparaf dan disampaikan kepada kepala BKPSDM. Jika belum setuju
Kepala BKPSDM memeriksa berkas dan draf surat yang sudah diparaf Kepala Bidang. Jika setuju draf surat di tandatangani dan disampaikan kepada Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Pengelolaan Data ASN. Jika belum setuju dikembalikan untuk di perbaiki
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Pengelolaan Data ASN menyampaikan berkas dan surat yang telah ditanda tangani Kepala BKPSDM kepada Kepala Sub Bidang Pengadaan ASN
Kepala Sub Bidang Pengadaan ASN dan Analis Kesejahteraan menyampaikan berkas dan surat yang telah ditanda tangani kepala BKPSDM kepada Pemproses
Analis Kesejahteraan menyiapkan surat pengantar dan berkas usulan untuk teruskan kepada yang bersangkutan