04. Cuti Melahirkan PNS
CUTI MELAHIRKAN
- Surat Pengantar dari Instansi
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Surat keterangan dari dokter atau Bidan
- Pemohon (pengelola data kepegawaian SKPD) login pada Aplikasi SIPEDAS;
- Pemohon menginput dan mengupload data pengajuan Cuti.
- Operator Cuti BKPSDM menerima usulan pengajuan Cuti pada Aplikasi SIPEDAS dan mengagendakan surat pada surat masuk.
- Operator Cuti Memproses pengajuan Cuti.
- Kepala Bidang P3DASN memeriksa dan memproses TTE Usulan Gol 1 dan 2 dan memverifikasi Usulan Cuti Golongan III dan IV kepada Kepala BKPSDM;
- Kepala BKPSDM memproses TTE Usulan Cuti Golongan III dan memverifikasi usulan Cuti Golongan IV kepada Sekretaris Daerah;
- Sekretaris Daerah memproses TTE Usulan Cuti Golongan IV;
- 1 Hari
Waktu menyesuaikan apabila pejabat tersebut Dinas Luar dan SK Cuti langsung dikirim melalui Aplikasi WA;
Gratis (bebas biaya)
- Surat Cuti PNS
PENGELOLA PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DI SAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH
Pertugas : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pengolahan Data ASN
EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id